INDUSTRI
INDUSTRI
Pembangunan yang terus meningkat di
segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkatkan
pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang
dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk mencegah timbulnya
pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan manusia serta makhluk hidup
lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola secara khusus agar
dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya.
Lingkungan hidup didefenisikan oleh
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 sebagai kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain. Sedangkan yang dimaksud dengan pengelolaan lingkungan hidup adalah
upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi
kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan
pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
A. MASALAH LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN
INDUSTRI
Lingkungan hidup didefenisikan oleh
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 sebagai kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain.
Sedangkan yang dimaksud dengan
pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan,
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan pengawasan, dan pengendalian lingkungan
hidup.
Inti masalah lingkungan hidup
adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup (organisme) dengan
lingkungannya yang bersifat organik maupun anorganik yang juga merupakan inti
permasalahan bidang kajian ekologi.
Di saat ini hampir semua kebutuhan
energi manusia diperoleh dari konversi sumber energi fosil, misalnya
pembangkitan listrik dan alat transportasi yang menggunakan energi fosil
sebagai sumber energinya. Secara langsung atau tidak langsung hal ini mengakibatkan
dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan makhluk hidup karena sisa
pembakaran energi fosil ini menghasilkan zat-zat pencemar yang berbahaya.
Contohnya adalah Pencemaran udara,
di kota-kota besar pencemaran udara telah menyebabkan turunnya kualitas
udara sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan bahkan telah menyebabkan
terjadinya gangguan kesehatan. disamping kegiatan rumah tangga dan kebakaran
hutan.
Hasil penelitian dibeberapa kota
besar (Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya) menunjukan bahwa kendaraan
bermotor merupakan sumber utama pencemaran udara. Hasil penelitian di Jakarta
menunjukan bahwa kendaraan bermotor memberikan kontribusi pencemaran CO sebesar
98,80%, NOx sebesar 73,40% dan HC sebesar 88,90% (Bapedal, 1992).
dampak negatif penggunaan energi
fosil terhadap manusia dan lingkungan:
- Dampak
Terhadap Udara dan Iklim
Selain menghasilkan energi,
pembakaran sumber energi fosil (misalnya: minyak bumi, batu bara) juga
melepaskan gas-gas, antara lain karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida
(NOx),dan sulfur dioksida (SO2) yang menyebabkan pencemaran udara (hujan asam,
smog dan pemanasan global).
- Emisi
NOx (Nitrogen oksida) adalah pelepasan gas NOx ke udara. Di udara,
setengah dari konsentrasi NOx berasal dari kegiatan manusia (misalnya pembakaran
bahan bakar fosil untuk pembangkit listrik dan transportasi), dan sisanya
berasal dari proses alami (misalnya kegiatan mikroorganisme yang mengurai
zat organic
- Emisi
SO2 (Sulfur dioksida) adalah pelepasan gas SO2 ke udara yang berasal dari
pembakaran bahan bakar fosil dan peleburan logam. Seperti kadar NOx di
udara, setengah dari konsentrasi SO2 juga berasal dari kegiatan manusia.
Gas SO2 yang teremisi ke udara dapat membentuk asam sulfat (H2SO4) yang
menyebabkan terjadinya hujan asam.
- Untuk
pertanian dan hutan mempengaruhi
pertumbuhan tanaman produksi
- Untuk
perairan,
hujan asam akan menyebabkan terganggunya makhluk hidup di dalamnya.
- Smog
merupakan pencemaran udara yang disebabkan oleh tingginya kadar gas NOx,
SO2, O3 di udara yang dilepaskan, antara lain oleh kendaraan bermotor, dan
kegiatan industri. Smog dapat menimbulkan batuk-batuk dan tentunya dapat
menghalangi jangkauan mata dalam memandang.
- Emisi
CO2 adalah pemancaran atau pelepasan gas karbon dioksida (CO2) ke udara.
Emisi CO2 tersebut menyebabkan kadar gas rumah kaca di atmosfer meningkat,
sehingga terjadi peningkatan efek rumah kaca dan pemanasan global.
- Emisi
CH4 (metana) adalah pelepasan gas CH4 ke udara yang berasal, antara lain,
dari gas bumi yang tidak dibakar, karena unsur utama dari gas bumi adalah
gas metana. Metana merupakan salah satu gas rumah kaca yang menyebabkan
pemasanan global.
- Dampak
Terhadap Perairan
Eksploitasi minyak bumi, khususnya
cara penampungan dan pengangkutan minyak bumi yang tidak layak, misalnya:
bocornya tangker minyak atau kecelakaan lain akan mengakibatkan tumpahnya
minyak (ke laut, sungai atau air tanah) dapat menyebabkan pencemaran perairan. Pada
dasarnya pencemaran tersebut disebabkan oleh kesalahan manusia.
- Dampak
Terhadap Tanah
Dampak penggunaan energi terhadap
tanah dapat diketahui, misalnya dari pertambangan batu bara. Masalah yang
berkaitan dengan lapisan tanah muncul terutama dalam pertambangan terbuka (Open
Pit Mining). Pertambangan ini memerlukan lahan yang sangat luas. Perlu
diketahui bahwa lapisan batu bara terdapat di tanah yang subur, sehingga bila
tanah tersebut digunakan untuk pertambangan batu bara maka lahan tersebut tidak
dapat dimanfaatkan untuk pertanian atau hutan selama waktu tertentu.
B. Keracunan
Bahan Logam / Metaloid Pada Industrialisasi
Keracunan
Bahan Logam / Metaloid
Banyak sekali kecelakaan –
kecelakaan yang terjadi dalam melakukan pekerjaan di sektor perindustrian,
salah satunya adalah keracunan, dalam tulisan ini saya akan menuliskan
keracunan bahan logam / metaloid dalam proses industrialisasi.
Racun – racun logam / metaloid
beserta persenyawaan – persenyawaannya yang sering terjadi pada industrialisasi
adalah berasal dari timah hitam, air raksa, arsen, chromium, berrylium,
cadmium, vanadium dan fosfor.
Berikut ini penjelasan dari
beberapa logam yang disebutkan diatas :
1. Timah
hitam
Keracunan timah hitam (plumbisme)
biasanya merupakan suatu keadaan kronis (menahun) dan kadang gejalanya kambuh
secara periodik. Kerusakan yang terjadi bisa bersifat permanen (misalnya
gangguan kecerdasan pada anak – anak dan penyakit ginjal. (Progresif pada
dewasa).
Timah hitam ditemukan pada :
- Pelapis
keramik ;
- Cat
;
- Baterai
;
- Solder
;
- Mainan.
Pemaparan oleh timah hitam dalam
jumlah relatif besar bisa terjadi melalui beberapa cara :
- Menelan
serpihan cat yang mengandung timah hitam ;
- Membiarkan
alat logam yang mengandung timah hitam (misalnya peluru, pemberat tirai,
pemberat alat pancing atau perhiasan) tetap berada dalam lambung atau
persendian, dimana secara perlahan timah hitam akan larut ;
- Meminum
minuman asam atau memakan makanan asam yang telah terkontaminasi karena
disimpan di dalam alat keramik yang di lapisi oleh timah hitam (misalnya
buah, jus buah, minuman berkola, tomat, jus tomat,
anggur, jus apel) ;
- Membakar
kayu yang di cat dengan cat yang mengandung timah hitam atau baterai di
dapur atau perapian ;
- Mengkonsumsi
obat tradisional yang mengandung senyawa timah hitam ;
- Menggunakan
perabotan keramik atau kaca yang di lapisi timah hitam untuk menyimpan
atau menyajikan makanan ;
- Minum
wiski atau anggur yang terkontaminasi oleh timah hitam ;
- Menghirup
asap dari bensin yang mengandung timah hitam ;
- Bekerja
di tempat pengolahan timah hitam tanpa menggunakan alat pelindung (seperti
respirator, ventilasi maupun penekan debu) ;
- Pemaparan
timah hitam dalam jumlah yang lebih kecil, terutama melalui debu atau
tanah yang telah terkontaminasi oleh timah hitam, bisa meningkatkan kadar
timah hitam pada anak – anak, karena itu perlu diberikan pengobatan
meskipun tidak ditemukan gejala.
Serangkaian gejala yang khas bisa
timbul dalam waktu beberapa minggu atau lebih, yaitu berupa perubahan
kepribadian, sakit kepala, di dalam mulut terasa logam, nafsu makan berkurang
dan nyeri perut samar – samar yang berakhir dengan muntah, sembelit serta nyeri
kram perut. Pada dewasa jarang terjadi kerusakan otak.
Pada anak – anak, gejalanya diawali
dengan rewel dan berkurangnya aktivitas bermain selama beberapa minggu. Kemudian
gejala yang serius timbul secara mendadak dan dalam waktu 1 – 5 hari menjadi
semakin memburuk, yaitu berupa :
- muntah
menyembur yang berlangsung terus menerus ;
- berjalan
goyah / limbung ;
- kejang
;
- linglung
;
- mengantuk
;
- kejang
yang tak terkendali dan koma.
2. Air
Raksa
Air raksa atau merkuri (Hg)
merupakan suatu bahan kimia yang diperlukan dan dipakai oleh banyak industri
seperti industri cat, pestisida, farmasi serta dipakai sebagai bahan campuran
tumpatan gigi yaitu amalgam.
Keracunan air raksa seperti halnya
dengan logam berat lainnya dapat terjadi melalui berbagai jalan antara lain
melalui pernapasan, suntikan serta makanan dan minuman yang tercemar, ini salah
satu bentuk keracunan air raksa yang dapat terjadi yaitu :
1. Sebagai akibat air raksa
cair atau uapnya ;
2. Sebagai akibat kontak
kulit dengan persenyawaan Hg – fulmitat ;
3. Sebagai persenyawaan air
raksa organis.
Berhati – hatilah anda jika anda
bekerja dengan menggunakan bahan kimia yang sangat berbahaya salah satunya air
raksa.
3. Arsen
Arsen, arsenik, atau arsenikum adalah
unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol As dan nomor atom 33.
Ini adalah bahan metaloid yang terkenal beracun dan memiliki tiga bentuk
alotropik : kuning, hitam, dan abu – abu. Arsenik dan senyawa arsenik digunakan
sebagai pestisida, herbisida, insektisida, dan dalam berbagai aloy.
Berikut ini adalah beberapa gejala
yang akan ditimbulkan jika anda keracunan arsenik, yaitu sebagai berikut :
- Kerontokan
rambut merupakan tanda keracunan kronis logam berat, termasuk arsen ;
- Bau
nafas seperti bawang putih merupakan bau khas arsen ;
- Gejala
gastrointestinal berupa diare akibat racun logam berat termasuk arsen ;
- Muntah
akibat iritasi lambung, diantaranya pada keracunan arsen ;
- Skin
speckling gambaran kulit seperti tetes hujan pada jalan berdebu,
disebabkan oleh Keracunan kronis arsen ;
- Kolik
abdomen akibat keracunan kronis ;
- Kelainan
kuku garis Mees (garis putih melintang pada nail bed) dan kuk yang
rapuh ;
- Kelumpuhan
(umum maupun parsial) akibat keracunan logam berat.
4. Fosfor
Ada banyak sekali macam – macam
fosfor namun yang sangat beracun adalah fosfor jenis fosfor putih, dan fosfor
ini banyak dipergunakan sebagai bahan pembuatan racun tikus, racun serangga,
pembuatan pupuk, pembuatan mercon dan kembang api.
Akibat dari keracunan fosfor adalah
sangat kompleks bisa menimbulkan kerusakan pada hati, ginjal, tulang, saluran
pencernaan, pendarahan – pendarahan dan bila terhirup ke paru – paru bisa
menimbulkan oedema dan kerusakan paru.
C. Keracunan
Bahan Organis Pada Industrialisasi
KERACUNAN BAHAN ORGANIS
Kemajuan industri selain membawa
dampak positif seperti meningkatnya pendapatan masyarakat dan berkurangnya
pengangguran juga mempunyai dampak negatif yang harus diperhatikan terutama
menjadi ancaman potensial terhadap lingkungan sekitarnya dan para pekerja di
industri. Salah satu industri tersebut adalah industri bahan – bahan
organik yaitu metil alkohol, etil alkohol dan diol.
Tenaga kerja sebagai sumber daya
manusia adalah aset penting dari kegiatan industri, disamping modal dan
peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja harus dilindungi dari bahaya – bahaya
lingkungan kerja yang dapat mengancam kesehatannya.
Metil alkohol dipergunakan sebagai pelarut
cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa bahan – bahan kimia untuk denaturalisasi
alkohol, dan bahan anti beku. Pekerja – pekerja di industri demikian mungkin
sekali menderita keracunan methanol. Keracunan tersebut mungkin terjadi oleh
karena menghirupnya, meminumnya atau karena absorbsi kulit. Keracunan
akut yang ringan ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan
kabur, Keracunan sedang dengan gejala sakit kepala yang berat, mabuk , dan
muntah, serta depresi susunan syaraf pusat, penglihatan mungkin buta sama
sekali baik sementara maupun selamanya. Pada keracunan yang berat terdapat pula
gangguan pernafasan yang dangkal, cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah,
pelebaran pupil dan bahkan dapat mengalami kematian yang disebabkan kegagalan
pernafasan. Keracunan kronis biasanya terjadi oleh karena menghirup
metanol ke paru – paru secara terus menerus yang gejala – gejala utamanya
adalah kabur penglihatan yang lambat laun mengakibatkan kebutaan secara
permanen.
Nilai Ambang Batas (NAB) untuk
metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau 260 mg permeterkubik
udara.
Etanol atau etil alkohol digunakan
sebagai pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk sintesa bahan -bahan lain.
Dan untuk membuat minuman keras. Dalam pekerjaan – pekerjaan tersebut keracunan
akut ataupun kronis bisa terjadi oleh karena meminumnya, atau kadang – kadang
oleh karena menghirup udara yang mengandung bahan tersebut, Gejala – gejala
pokok dari suatu keracunan etanol adalah depresi susunan saraf sentral.
Untunglah di Indonesia minum minuman keras banyak di hindari oleh pekerja
sehingga ”problem drinkers” di industri – industri tidak
ditemukan, NAB di udara ruang kerja adalah 1000 ppm atau 1900 mg permeter
kubik.
Keracunan – keracunan oleh persenyawaan
– persenyawaan tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang sangat jarang,
oleh karena makin panjang rantai makin rendah daya racunnya. Simtomatologi ,
pengobatan, dan pencegahannya hampir sama seperti untuk etanol.
Seperti halnya etanol, persenyawaan
– persenyawaan yang tergolong diol mengakibatkan depresi susunan saraf
pusat dan kerusakan – kerusakan organ dalam seperti ginjal, hati dan lain –
lain. Tanda terpenting keracunan adalah anuria dan narcosis. Keracunan
akut terjadi karena meminumnya, sedangkan keracunan kronis disebabkan
penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut. Pencegahan – pencegahan
antara lain dengan memberikan tanda – tanda jelas kepada tempat – tempat
penyimpanan bahan tersebut.
Keracunan toksikan tersebut
di atas tidak akan terjadi manakala lingkungan kerja tidak sampai
melebihi Nilai Ambang Batas dan pemenuhan standar dilakukan secara ketat.
D. PERLINDUNGAN MASYARAKAT SEKITAR
PERUSAHAAN INDUSTRI
Masyarakat sekitar suatu perusahaan
industri harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan
oleh industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat
sekitar dan lain sebagainya yang mungkin dapat tercemari oleh limbah perusahaan
industri.
Semua perusahaan industri harus
memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran lingkungan dimana segala macam
hasil buangan sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa
meracuni.
Untuk maksud tersebut, sebelum
bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses
pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan.
Bila gas atau uap beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara
pencucian melalui peroses kimia sehingga uadara/uap yang keluar bebas dari
bahan-bahan yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan yang mengandung
partikel/bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau
secara reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari
bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini pada umunya
didasarkan atas faktor-faktor
a) Bahaya
tidaknya bahan-bahan buangan tersebut
b) Besarnya biaya
agar secara ekonomi tidak merugikan
c) Derajat
efektifnya cara yang dipakai
d) Kondisi
lingkungan setempat
Selain oleh bahan bahan buangan,
masyarakat juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena
produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen
harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit dari
hasil-hasil produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan
produk-produk ini perlu pengujian telebih dahulu secara seksama dan teliti
apakah tidak akan merugikan masyarakat.
Perlindungan masyarakat dari
bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industi adalah tugas
wewenang Departeman Perindustrian, PUTL, Kesehatan dan lain-lain. Dalam hal ini
Lembaga Konsumen Nasional akan sangat membantu masyarakat dari bahaya-bahaya
ketidakbaikan hasil-hasil produk khususnya bagi para konsumen umumnya bagi
kepentingan masyarakat secara luas.
Berdasarkan data dari Biro
Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai saat ini
adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut,
- sembrono
dan tidak hati-hati
- tidak
mematuhi peraturan
- tidak
mengikuti standar prosedur kerja.
- tidak
memakai alat pelindung diri
- kondisi
badan yang lemah
Persentase penyebab kecelakaan
kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang
tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan
perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah
disebutkan di atas.
tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan
perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah
disebutkan di atas.
Sebab-Sebab terjadinya Kecelakaan
Ada dua sebab utama terjadinya
suatu kecelakaan.
- tindakan yang tidak aman
- kondisi kerja yang tidak aman
Orang yang mendapat kecelakaan
luka-luka sering kali disebabkan oleh orang lain atau karena tindakannya
sendiri yang tidak menunjang keamanan kecelakaan sering terjadi yang
diakibatkan oleh lebih dari satu sebab. Kecelakaan dapat dicegah dengan
menghilangkan hal – hal yang menyebabkan kecelakan
Beberapa contoh tindakan yang tidak
aman:
a) Memakai
peralatan tanpa menerima pelatihan yang tepat
b) Memakai alat
atau peralatan dengan cara yang salah
c) Tanpa memakai
perlengkapan alat pelindung, seperti kacamata pengaman, sarung tangan atau
pelindung kepala
d) Bersendang
gurau, tidak konsentrasi, bermain-main dengan teman sekerja atau alat
perlengkapan lainnya.
e) sikap
tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dan membawa barang berbahaya di tenpat
kerja
f) Membuat
gangguan atau mencegah orang lain dari pekerjaannya atau mengizinkan orang lain
mengambil alih pekerjaannya, padahal orang tersebut belum mengetahui pekerjaan
tersebut.
E. ANALISIS MENGENAI DAMPAK
LINGKUNGAN (AMDAL)
1. PENGERTIAN AMDAL
AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan ) dalam Peraturan Pemerintah NO 27 TAHUN 1999 memiliki pengertian
yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan
suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan
hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek
abiotik, biotik dan kultural.
Dasar hukum AMDAL di Indonesia
adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin
Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
2. TUJUAN DAN FUNGSI AMDAL
a. TUJUAN AMDAL
Secara umum AMDAL mempunyai
tujuan yaitu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta
menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.
b. FUNGSI AMDAL
- Bahan
bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu
proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari
rencana usaha dan atau kegiatan
- Memberi
masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau
kegiatan
- Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelola dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi
informasi bagi masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana usaha
dann atau kegiatan
- Awal
dari rekomendasi tentang izin usaha
- Sebagai
Scientific Document dan Legal Document
- Izin
Kelayakan Lingkungan
- Menunjukkan
tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya
- Sebagai
masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan
pengambilan keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman bagi pelaksanaan
rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan
rencana pemantauan
3. JENIS – JENIS AMDAL
Berikut
ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
4. JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
WAJIB AMDAL
Jenis
usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL (pasal 3 ayat 1 PP RI No. 27 Tahun
1999):
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
Dalam
studi AMDAL ada empat kelompok parameter komponen lingkungan hidup, Keputusan
Kepala Bapedal No. 19 Tahun 1990, yaitu:
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.
5. DOKUMEN AMDAL
Dokumen AMDAL merupakan hasil
kajian kelayakan lingkungan hidup dan merupakan bagian integral dari kajian
kelayakan teknis dan finansial-ekonomis. Selanjutnya dokumen ini merupakan
syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin usaha dari pejabat berwenang.
Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa dokumen sebagai berikut:
1. Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
1. Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
6. CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA
KASUS LUMPUR LAPINDO SURABAYA,
AKIBAT MEREMEHKAN AMDAL
Peristiwa lumpur lapindo terjadi
pada tanggal 26 Mei 2006 tepatnya di Surabaya. Kejadian ini merupakan akibat
kelalaian PT. lapindo brantas yang merupakan kontraktor pertambangan minyak
melakukan kesalahan prosedur pengeboran. PT Lapindo Brantas telah lalai dalam
melaksanakan dengan tidak memasang casing yang menjadi standar keselamatan
pengeboran. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) dan (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi.
Kelalaian tersebut menimbulkan
kerusakan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat. Dampak yang terlihat
dari aspek ekologis dan social. Dalam aspek social banyak masyarakat kehilangan
rumah tinggal. Dalam aspek ekologis banyak sawah maupun perkebunan masyarakat
yang ditenggelamkan oleh lumpur akbitanya mematikan perekonomian. Selain itu air
sumur didaerah sekitar semburan lumpur tercemar dan tidak dapat digunakan
masyarakat.
Selain melakukan
perusakan lingkungan, berdasarkan hasil investigasi WALHI, selama melakukan
usaha pertambangannya, Lapindo Brantas Inc. tidak memiliki AMDAL. Hal tersebut
tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
mengingat bahwa AMDAL merupakan prasyarat mutlak dalam memperoleh izin usaha,
dalam hal ini adalah kuasa pertambangan. Kasus Lumpur Lapindo merupakan
salah satu bentuk sengketa lingkungan yang harus segera diselesaikan
F. Pembangunan
Industri, Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan Hidup.
Memahami
Masalah Lingkungan Dan Pencemaran Oleh Industri,Seringkali ditemukan pernyataan
yang menyamakan istilah ekologi dan lingkungan hidup, karena permasalahannya
yang bersamaan. Inti dari permasalahan lingkungan hidup adalah hubungan makhluk
hidup, khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya. Ilmu tentang hubungan
timbal balik makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya di sebut ekologi.
Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Teknologi yang dikembangkan dalam menunjang industri di Indonesia diharapkan akan menunjukan pertumbuhan ekonomi. Struktur suatu negara dapat dilihat dari berbagai sudut tinjauan. Dalam hal ini, struktur ekonomi dapat dilihat setidak-tidaknya berdasarkan empat sudut tinjauan, yaitu :
1. Tinjauan Makro-Sektoral
2. Tinjauan keruangan
3. Tinjauan penyelenggaraan kenegaraan
4. Tinjauan birokrasi pengambil keputusan
Berdasarkan tinjauan Makro-sektoral sebuah perekonomian dapat berstruktur misalnya agraris, industrial, atau niaga tergantung pada sektor produksi apa yang manjadi tulang punggung perekonomian yang bersangkutan.
Berdasarkan tinjauan keruangan, perekonomian dapat dikatakan berstruktur. Tergantung pada wilayah tersebut dan teknologinya yang mewarnai kehidupan perekonomian itu.
Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Teknologi yang dikembangkan dalam menunjang industri di Indonesia diharapkan akan menunjukan pertumbuhan ekonomi. Struktur suatu negara dapat dilihat dari berbagai sudut tinjauan. Dalam hal ini, struktur ekonomi dapat dilihat setidak-tidaknya berdasarkan empat sudut tinjauan, yaitu :
1. Tinjauan Makro-Sektoral
2. Tinjauan keruangan
3. Tinjauan penyelenggaraan kenegaraan
4. Tinjauan birokrasi pengambil keputusan
Berdasarkan tinjauan Makro-sektoral sebuah perekonomian dapat berstruktur misalnya agraris, industrial, atau niaga tergantung pada sektor produksi apa yang manjadi tulang punggung perekonomian yang bersangkutan.
Berdasarkan tinjauan keruangan, perekonomian dapat dikatakan berstruktur. Tergantung pada wilayah tersebut dan teknologinya yang mewarnai kehidupan perekonomian itu.
Berdasarkan
tinjauan penyelenggaraan kenegaraan, menjadi perekonomian yang etatis,
egaliter, atau borjuis. Tergantung siapa atau kalangan mana yang manjadi peran
utama dalam perekonomian yang bersangkutan. Bisa pula struktur ekonomi dapat
dilihat berdasarkan tinjauan birokrasi pengambil keputusannya. Dengan sudut
tinjauan ini, dapat dibedakan antara struktur yang sentralis dan destanslitis.
Pembangunan yang terus meningkat di
segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkatkan
pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang
dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk mencegah timbulnya
pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan manusia serta makhluk hidup
lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola secara khusus agar
dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya.
Lingkungan hidup didefenisikan oleh
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 sebagai kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain. Sedangkan yang dimaksud dengan pengelolaan lingkungan hidup adalah
upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi
kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan
pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
KESIMPULAN
Sudah
seharusnya perusahaan industri memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran
lingkunganmaka pihak industry wajib untuk melindungi Masyarakat sekitar suatu
perusahaan industri dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh
industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat sekitar
dan lain sebagainya yang mungkin dapat tercemari oleh limbah perusahaan
industry, serta menjaga hasil poduknya yang maksudnya sebelum bahan-bahan tadi
keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses pengolahan
SUMBER :
https://rikihamdanielektro.wordpress.com/2011/11/19/perlindungan-masyarakat-sekitar-perusahaan-industri/
https://soniasworldd.wordpress.com/2015/01/07/analisis-mengenai-dampak-lingkungan-amdal/
https://wellyaterforum.wordpress.com/2011/11/23/pembangunan-industri-pertumbuhan-ekonomi-dan-lingkungan-hidup/
https://rikihamdanielektro.wordpress.com/2011/12/03/masalah-lingkungan-dalam-pembangunan-industri/
https://sitfamz.wordpress.com/2013/01/20/keracunan-bahan-logam-metaloid-pada-industrialisasi/
https://sitfamz.wordpress.com/2013/01/20/keracunan-bahan-organis-pada-industrialisasi/
Komentar
Posting Komentar