pertambangan
PERTAMBANGAN
Pertambangan adalah
rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian),
pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas
bumi, migas) .
Sektor pertambangan,
khususnya pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya setelah Orde
Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada awal Orde Baru,
pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan pembangunan, di
satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk mengatasi
permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing untuk
membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia.
Adanya kegiatan
pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang
(UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang
Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih
mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing.
Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah
sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi,
juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan
investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai
kontraktor.
Karakteristik Pertambangan
Pertambangan mempunyai
beberapa karakteristik, yaitu (tidak dapat diperbarui), mempunyai risiko
relatif lebih tinggi, dan pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik
maupun sosial yang relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain
pada umumnya. Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui tersebut pengusaha
pertambangan selalu mencari (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti
berkurang dengan produksi dan bertambah dengan adanya penemuan.
Ada beberapa macam risiko
di bidang pertambangan yaitu (eksplorasi) yang berhubungan dengan
ketidakpastian penemuan cadangan (produksi), risiko teknologi yang berhubungan
dengan ketidakpastian biaya, risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan
harga, dan risiko kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak
dan harga domestik. Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran
yang mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak.
Usaha yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (Rate
of Return) yang lebih tinggi.
Pergeseran Paradigma
Dasar kebijakan publik di
bidang pertambangan adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa: bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam era desentralisasi
saat ini maka kegiatan pertambangan tidak terpisahkan lagi dengan pengambilan
kebijakan di tingkat daerah sehingga:
Pertama.
Pemerintah pusat hendaknya memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah
untuk mengelola kegiatan pertambangan yang melibatkan sebanyak mungkin peran
serta masyarakat local.
Kedua.
Apabila risikonya tidak besar serta teknologinya dikuasai dan permasalahannya
hanya modal, maka dana dapat dikumpulkan melalui beberapa cara, yaitu:
1. sebagian pendapatan
pemerintah dari sektor pertambangan umum yang sudah memberikan keuntungan
banyak (misal: batu bara). Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk eksplorasi
dan investasi pada sektor-sektor pertambangan lainnya.
2. Membentuk Badan Usaha
Milik Daerah yang bertugas mengelola kekayaan mineral di daerah tersebut
seoptimal mungkin dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Ketiga, aspek lingkungan baik fisik maupun sosial harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
Ketiga, aspek lingkungan baik fisik maupun sosial harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
Ketiga, Menurut
ahli ekonomi Kaldor dan Hicks suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila
golongan yang memperoleh manfaat dari usahanya dapat memberi kompensasi bagi
golongan yang menderita kerugian akibat usaha tersebut sehingga posisi golongan
kedua tersebut paling jelek sama seperti sebelum adanya usaha tersebut dan
golongan pertama masih untung. Golongan kedua tersebut dapat berupa alam maupun
masyarakat. Jadi, tidak adil bila ada suatu usaha yang kemudian menyebabkan
lingkungan menjadi lebih rusak atau masyarakat menjadi lebih menderita
dibandingkan keadaan sebelum adanya usaha tersebut.
Peran pemerintah daerah
akan menjadi lebih besar dalam penanganan dampak lingkungan pertambangan ini,
sehingga penguatan institusi di tataran lokal akan menjadi semakin signifikan.
Keempat,
sumberdaya alam sebagai sumber untuk kegiatan pertambangan dan energi
dimanfaatkan dari sistem ekologi oleh karena itu syarat mendasar yang harus
dipatuhi adalah tidak melanggar daya dukung ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan
sebanyak-banyakinya sumber daya alam yang terkandung di bumi Indonesia, konsep
eko-efisiensi harus menjadi acuan utama yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya
dan membuang atau memboroskan sesedikit mungkin yang juga berarti meminimumkan
limbah. Dapat disimpulkan bahwa eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan
efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi lingkungan perlu diperhitungkan dalam
setiap aktifitas pertambangan.
Pendekatan Kemitraan
Tantangan masa depan yang
dihadapi bangsa Indonesia termasuk sektor pertambangan harus dihadapi bersama
melalui pendekatan kemitraan (partnership) yang berdasarkan hubungan yang fair
dan equitable, artinya pemerataan tanggung jawab dan tugas.
Sebagai suatu contoh
nyata dalam sektor pertambangan adalah kemitraan dalam menentukan reklamasi
lokasi tambang. Dalam menangani reklamasi ini maka perlu dipikirkan kebutuhan
dari masyarakat sekitar lokasi tambang, sehingga masyarakat sekitar dapat
berdiri sendiri dan tidak selalu bergantung dengan perkembangan ekonomi yang
disebabkan oleh operasi tambang. Untuk itu dalam masalah reklamasi ini maka
Departemen Energi & Sumberdaya Mineral, Departemen Kehutanan dan perusahaan
harus berkonsultasi dengan masyarakat sekitar untuk menentukan reklamasi yang
terbaik.
Apabila dilihat dari
masalah pemerataan, maka kemitraan ini perlu dikonsultasikan dengan masyarakat
sekitar oleh pemda. Hal ini untuk menghindari adanya rasa “dirugikan” setelah
penambangan berjalan. Pemerintah Daerah perlu mengantisipasi masalah ini sebab
jangan sampai perusahaan pertambangan merasa bahwa Pemerintah Daerah tidak
melakukan upaya untuk pembangunan didaerah lokasi pertambangan. Perlu juga
diperjelas mengenai hak-hak dan kewajiban dari masyarakat setempat, terutama
yang berhubungan dengan masalah hukum adat. Karena keragaman dari masyarakat
adat di Indonesia, maka perlu dikaji kembali melalui studi yang intensif
tentang struktur masyarakat adat. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari
rasa “tidak percaya” dari masing-masing stakeholders.
Jika kita membuka kamus,
maka kita akan mendapatkan berbagai definisi tentang pertambangan. Namun amat
sedikit dari definisi tersebut yang mendekati makna empirik dari kegiatan
pertambangan. Untuk itu saya akan memberikan definisi menurut apa yang saya
temui dan lihat dengan mata kepala saya sendiri. Definisi ini saya simpulkan
dari hasil perjalanan saya ke beberapa daerah pertambangan di Indonesia dan
beberapa negara.
Definisi Tambang
1. Pertambangan adalah
kegiatan untuk mendapatkan logam dan mineral dengan cara hancurkan gunung,
hutan, sungai, laut dan penduduk kampung.
2. Pertambangan adalah
kegiatan paling merusak alam dan kehidupan sosial yang dimiliki orang kaya dan
hanya menguntungan orang kaya.
3. Pertambangan adalah
lubang besar yang menganga dan digali oleh para pembohong (Mark Twian)
4. Pertambangan adalah
industri yang banyak mitos dan kebohongan
Ada beberapa fase yang
harus dilalui oleh perusahaan sebelum melakukan eksploitasi. Saat proses
tersebut di lalui oleh perusaan, maka saat itu pula beredar mitos-mitos
pertambangan di masyarakat.
Pada kesempatan ini saya
ingin menggambarkan mitos-mitos dan fakta-fakta dari pertambangan.
Mitos-Mitos Pertambangan
1. Pertambangan adalah
industri padat modal dan risiko tinggi
2. Pertambangan adalah
industri yang menyejahterakan rakyat
3. Pertambangan adalah
penyumbang devisa negara yang besar
4. Pertambangan adalah
industri yang banyak menyediakan lapangan kerja
5. Pertambangan adalah
industri yang bertanggungjawab
Fakta-Fakta Pertambangan:
1. Tahapan Penyelidikan
Umum
- · Lahirkan Pro dan Kontra yang memicu
benih perpecahan di masyarakat
- · Beredar janji-jani ‘surga’ seperti
masyarakat akan sejahtera, jalan di perbakiki, listrik terang benderang,
menjadi kota ramai dll, sehingga gaya hidup masyarakat mulai berubah
- · Beredar informasi yang simpang siur
dan membingungkan
2. Tahapan Eksplorasi
- · Konflik antar pemilik kepentingan
mulai terbuka. Pada posisi ini biasanya Pemerintah mulai menujukan
keberpihakan pada perusahaan.
- · Informasi yang semakin simpang siur
semakin meresahan masayatakat.
- · Bujuk rayu, intimidasi, hingga
teror dan ancaman makin meningkat
3. Tahapan Eksploitasi
- · Dimulainya Penghancuran gunung,
hutan, sungai dan laut.
- · Dimulainya proses pembuangan limbah
Tailing yang akan meracuni sumber air dan pangan.
- · Dimulainya kerja-kerja akademisi
dan konsultan bayaran untuk membuktikan bahwa tidak ada pencemaran
- · Meningkatnya konflik antar
masyarakat dan masyarakat dengan pejabat Negara
- · Penguasaan sumberdaya alam,
pencemaran lingkungan dan proses pemiskinan
- · Meningkatnya pelanggaran Hak Asasi
Manusia, kasus korupsi dan suap
- · Meningkatnya kasus asusila karena
akan terbukanya fasilitasi judi dan tempat prostitusi
- · Limbah Tailing dan Batuan akan
menjadi masalah dari hulu hingga hilir.
4. Tahapan Tutup Tambang
- · Makin terpuruknya ekonomi lokal dan
menigkatnya jumlah pengangguran
- · Terbatasnya waktu pantauan kualitas
lingkungan
- · Terbentuknya danau-danau asam dan
beracun yang akan terus ada dalam jangka waktu yang panjang
- · Tidak pulihnya ekosistem yang
dirusak oleh perusahaan tambangan
- · APBD banyak terkuras untuk menutupi
protes rakyat sementara perusahaan telah pergi meninggalkan berbagai
masalah.
Adapun yang perlu
diwaspadai jika konsep pengelolaan menggunakan konsep Tambang Rakyat adalah:
1. Tambang Rakyat selalu
menjadi jalan masuk untuk tambang skala besar
2. Tambang Rakyat
berpotensi menjadi daerah tak bertuan
3. Tambang Rakyat
mengundang konflik horizontal
4. Tambang Rakyat
mengundang keterlibatan cukong, pedagang merkuri, pedagang emas dan aparat
MASALAH LINGKUNGAN DALAM
PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN / ENERGI.
Menurut jenis yang
dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi ;
logam – logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga,
mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan organik
seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
Pembangunan dan
pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar
serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang
menyeluruh.
Pengembangan dan
pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor
maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi
secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian
energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya
terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya
seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari,
tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan
sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia,
faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih
daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang
mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh
misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman
udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan
aliran udara setempat.
Suatu pertambangan yang
lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut
pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan
permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang
juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat
pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan
mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup
debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang
otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan
impotensi.
Melihat ruang lingkup
pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan,
eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit
bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan
tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya
perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan
keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini
dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan
pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi,
pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari
bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan
minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat
penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada
proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari
terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem
baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan
pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
1. Cara pengolahan
pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan
pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan
pertambangan.
4. Pencemaran dan
penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
CARA PENGOLAHAN
PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN
Sumber daya bumi di
budang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya
pembangunan. Dan untuk ini perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi
dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian
baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
Penggunaan ekologis dalam
pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil
pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas
pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih
luas.
Segala pengaruh sekunder
pada ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam
proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga
segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau
dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya.
Dalam pemanfaatan sumber
daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya
harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang
harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
KECELAKAAN DI PERTAMBANGAN
Usaha pertambangan adalah
suatu usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan yang sering
terjadi, terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah.
Kecelakaan baik itu jatuh, tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun akibat
pencemaran atau keracunan oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan –
tindakan penyelamatan sangatlah diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung
saat bekerja dalam pertambangan seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan
lain – lain.
Contoh sederhana karena
kecelakaan kerja adalah terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di Porong,
sidoarjo. Tragedi semburan lumpur lapindo yang terjadi beberapa tahun silam,
setidaknya menjadi bukti adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa
menutup bekas lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburan di Porong, sidoarjo
bukan fenomena baru di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama terjadi di
Mojokerto, Surabaya, Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, jawa Tengah.
Bila melihat empat lokasi
tersebut, Porong ternyata berada pada jalur gunung api purba. Gunung api ini
mati jutaan tahun yang lalu dan tertimbun lapisan batuan dengan kedalaman
beberapa kilometer dibawah permukaan tanah saat ini. Tinjauan aspek geologi dan
penelitian sempel material lumpur di laboratorium yang dilakukan Tim Ahli
Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sejak juni hingga pertengahan juli
menunjukkan, material yang dikeluarkan ke permukaan bumi memang berasal dari
produk gunung berap purba.
PENYEHATAN LINGKUNGAN
PERTAMBANGAN
Program Lingkungan Sehat
bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui
pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas
sektor berwawasan kesehatan
.
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
(1). Penyediaan Sarana
Air Bersih dan Sanitasi Dasar
(2) Pemeliharaan dan
Pengawasan Kualitas Lingkungan
(3) Pengendalian dampak
risiko lingkungan
(4) Pengembangan wilayah
sehat.
Pencapaian tujuan
penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari
berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan
kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan
tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu
berbagai lintas sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU
dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri
terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.
Sebagai gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut:
Sebagai gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut:
Penyediaan Air Bersih dan
Sanitasi
Adanya perubahan
paradigma dalam pembangunan sektor air minum dan penyehatan lingkungan dalam
penggunaan prasarana dan sarana yang dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan
Penyehatan Lingkungan yang ditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan,
Departemen Dalam Negeri serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan
terhadap penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya
di daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan
tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran
masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan
dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses
pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan
Sanitasi.
Direktorat Penyehatan
Lingkungan sendiri guna pencapaian akses air bersih dan sanitasi diperkuat oleh
tiga Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan
Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah
Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional, seperti ADB, KFW
German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan
CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah
pembinaan dan pengendalian sarana dan prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin
bidang kesehatan dengan tujuan meningkatkan status kesehatan, produktifitas,
dan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya
dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan sanitasi.
Pengalaman masa lalu yang
menunjukkan prasarana dan sarana air minum yang tidak dapat berfungsi secara
optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan pembangunan yang
melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional
serta pemeliharaan).
Disadari bahwa dari
perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan serta didukung oleh berbagai
lintas sektor terkait (Bappenas, Depdagri dan PU) melalui kegiatan CWSH, WASC,
Pro Air, WSLIC-2 terdapat beberapa kemajuan yang diperoleh khususnya dalam
peningkatan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi dasar serta secara tidak
langsung meningkatkan derajat kesehatan.
Berdasarkan sumber BPS
tahun 2006, pada tabel berikut: akses rumah tangga terhadap pelayanan air minum
s/d tahun 2006, terjadi peningkatan cakupan baik di perkotaan maupun perdesaan,
yaitu di atas 70%. Bila dibandingkan dengan tahun 2005 terjadi penurunan hal
ini disebabkan oleh adanya perubahan kriteria penentuan akses air minum.
Dari segi kualitas
pelayanan Air Minum yang merupakan tupoksi dari Departemen
Kesehatan, Direktorat
Penyehatan Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan melalui pelatihan
surveilans kualitas air bagi para petugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas,
bimbingan teknis program penyediaan air bersih dan sanitasi kepada para
pengelola program di jajaran provinsi dan kabupaten/kota hal ini bertujuan
untuk peningkatan kualitas pengelola program dalam memberikan air yang aman
untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air minum.
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air minum.
PENCEMARAN DAN
PENYAKIT-PENYAKIT YANG MUNGKIN TIMBUL KARENA AKTIFITAS PERTAMBANGAN
Menurut saya pertambangan
memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di
bumi ini menggunakan bahan-bahan yang ada di pertambangan. Contohnya;
a) Biji besi digunakan
sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah tangga,mobil,motor,dll
b) Alumunium digunakan
sebagai bahan dasar membuat pesawat
c) Emas digunakan untuk
membuat kalung,anting,cincin
d) Tembaga digunakan
sebagai bahan dasar membuat kabel
e) Dan masih banyak lagi
seperti perak,baja,nikel,batu bara,timah,pasir kaca,dll
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan adalah;
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan adalah;
1. Pembukaan lahan secara
luas
Dalam masalah ini
biasanya investor membuka lahan besar-besaran,ini menimbulkan pembabatan hutan
di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan
korban jiwa.
2. Menipisnya SDA yang
tidak bisa diperbarui.
Hasil petambangan
merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala
untuk masa-masa yang akan datang. Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.
3. Masyarakat dipinggir
area pertambangan menjadi risih.
Biasanya pertambangan
membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya
kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi
kesal.
4. Pembuangan limbah
pertambangan yang tidak sesuai tempatnya.
Dari sepenggetahuan saya
bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai
tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali,sungai,ataupun laut. Limbah
tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini
mengakibatkan rusaknya di sector perairan.
5. Pencemaran udara atau
polusi udara.
Di saat pertambangan
memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah,biasanya penambang tidak
memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya ozon.
Sejauh mana Anda
mengetahui tentang cara pengelolaan pembangunan Pertambangan
Dari petinjauan
saya,bahwa pengelolaan pembangunan pertambangan membutuhkan dana dari
investor,tenaga kerja yang terlatih,alat-alat pertambangan,dan area
pertambangan. Dari survey saya, pertambangan di Indonesia ada dua jenis, yang
pertama lewat jalan illegal,yang kedua non-ileggal. Biasanya yang membedakan
illegal dan non-illegal adalah hak pertambangan meliputi pajak negara.
Penanaman modal untuk
pertambangan terhitung milyaran ataupun trilyunan. Sedangkan area pertambangan
di Indonesia tersebar dimana-mana. Investor-investor yang menanamkan modalnya
biasanya takut bangkrut,dikarenakan rupiah sangat kecil nilainya.
Dari pengalaman yang
terjadi, di area pertambangan biasanya tertimbun dalam area tersebut. Ini
biasanya dikarenakan gempa atau retaknya lapisan tanah. Adapun kecelakaan
dikarenakan lalai atau ceroboh disaaat bekerja. Hal ini sering terjadi di area
pertambangan,dan tak ada satu orang pun yang tewas karena hal seperti itu.
Biasanya dapat dilihat
bahwa dari sisi keamanan belum terjamin keselamatannya. Hal ini menjadi
bertambahnya angka kematian di area pertambangan. Memang jelas berbeda dari
pertambangan yang terdapat di negara meju. Negara mereka menggunakan alat-alat
yang lebih canggih lagi dari pada negara kita. Dan tingkat keselamatan jauh
lebih aman dari pada di negara ini.
berikut vidio tentang penambangan :
SUMBER :
Santoso, B, 1999, “ilmu
lingkungan industri”, Universitas Gunadarma, Depok.
Ikawati, Y, 2006, “Memahami
kondisi geologi porong”, Jakarta
Komentar
Posting Komentar